Satres Narkoba Polres Kobar Kembali Bekuk 3 Tersangka Budak Sabu-Sabu

MAN/BERITA SAMPIT - Para tersangka tindak pidana narkoba saat digiring pada acara Press Release.

PANGKALAN BUN – Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali membekuk 3 budak sabu-sabu dari hasil pengembangan seorang terduga pengedar narkoba yang berhasil ditangkap, kemudian menyusul 2 tersangka juga ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dalam Press Release, Senin, 7 Maret 2022 mengatakan kepada para awak media, penangkapan 3 tersangka pengedar tersebut pada 4 Maret 2022.

Pertama ditangkap BSS warga Desa Simpang Berambai, RT 9 RW 3 Kecamatan Pangkalan Banteng. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkoba diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,46 gram.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka kemudian mengatakan bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari terduga kedua yaitu RSW penghuni barak yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangkalan Banteng,” kata Kapolres.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

Setelah anggota Satres Narkoba Polres Kobar mendatangi kediaman terduga di baraknya, pada tanggal 5 Maret 2022 ditemukan 2 klip plastik diduga sabu-sabu dengan berat kotor 25,26 gram.

Di lokasi terpisah, lanjut AKBP Bayu Wicaksono, juga pada tanggal 4 Maret 2022, anggota Satres Narkoba kembali menangkap salah seorang terduga pengedar sabu-sabu yaitu RE warga Jalan Bagong RT 3, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Di kediaman terduga ditemukan narkoba seberat 1,93 gram.

Berdasarkan pengakuan terduga (RE), anggota mendapatkan narkoba dari tangan seseorang bernama AD asal Desa Sagu Kecamatan Kotawaringin Lama. Untuk diketahui, saat barang bukti sabu-sabu ditemukan di rumah terduga RE narkoba tersebut dikemasnya dengan 3 plastik terpisah yang tertulis dengan harga jualnya, dengan harga bervariasi yaitu Rp150 ribu, Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu/paketnya.

BACA JUGA:   Bulan Ramadan, Kapolres Kobar Imbau Personel Tak Kendur Jaga Kamtibmas

Akibat perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun penjara. (man/beritasampit.co.id).