Dituding Tebang Pilih Saat Razia Prokes, Begini Tanggapan Satgas Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya saat melakukan razia di salah satu THM.

PALANGKA RAYA – Pengguna Sosial Media (Sosmed) di Palangka Raya menilai Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tebang pilih dalam melaksanakan razia Protokol Kesehatan (Prokes) terutama saat melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan terkait mekanisme dalam pelaksanaan razia THM yang dianggap melanggar ketentuan tentang Protokol Kesehatan.

“Kita sama sekali tidak tebang pilih dalam pelaksanaan operasi yustisi di THM. Hanya saja yang melanggar ya itu-itu saja,” ungkap Emi Abriyani, Selasa 8 Maret 2022.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

Kata Emi, Pemerintah melalui Satgas tidak punya kepentingan apapun selain mendisiplinkan penerapan Protokol Kesehatan di semua sektor usaha dan kegiatan masyarakat agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas dan pandemi ini segera berakhir.

“Jadi tidak benar kalau ada penilaian yang mengira kami tebang pilih dalam razia yustisi. Siapa pun yang melanggar pasti kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Dia meminta masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran protokol kesehatan dapat berpartisipasi dengan cara melaporkan kepada Tim Satgas Covid-19. Laporan bisa disampaikan melalui sosial media yang sudah tersedia.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

“Kalau ada laporan pasti kami lakukan tindakan langsung ke lokasi. Sehingga di sini juga sangat diperlukan partisipasi masyarakat agar mau membantu Satgas dengan cara melaporkan pelanggaran tersebut,” tutup Emi Abriyani.

Untuk diketahui, saat ini Kota Palangka Raya masih melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga 3 hingga 14 Maret 2022. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022. (M.Slh/beritasampit.co.id).