Empat Karyawan PT KDP Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Antigen

IST/BERITASAMPIT - 4 orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen saat diamankan, dan 1 orang DPO

KASONGAN – Sebanyak 5 orang karyawan Perseroan Terbatas Karya Dwi Putra (PT KDP) menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen untuk merekrut karyawan. Peristiwa ini terjadi antara bulan Agustus 2021 hingga November 2021 di kantor kebun milik PT KDP, Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Dari 5 orang tersangka, 4 orang diantanya yang sudah diamankan pihak Polres Katingan yaitu Ferika Dwi Widodo (32) dengan jabatan Assisten Avdeling III Katingan Kebun Katingan Timur (KKC) PT KDP, Eka Candra 25) jabatan Assisten Koordinator, Acong Nurhasana Brahwan (23) jabatan Asisteng Avdeling IV, dan Asmin (31) jabatan Assisteng Avdeling II. Sedangkan 1 orang tersangka lainnya atas nama Saut Simbolon, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dikonfirmasi Rabu 9 Maret 2022, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, membenarkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen tersebut.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Lakukan Patroli Pengawasan di Bulan Suci Ramadan

Dijelaskan, bahwa awal pada awal terjadinya tindak pidana pemalsuan pada saat itu Ferika Widodo, mempunyai ide membuat format atau blangko surat keterangan hasil antigen. Berawal dari surat keterangan kesehatan yang asli, maka dirubahlah menjadi surat keterangan antigen di mana saat itu dirinya mendapatkan stempel Puskesmas dan tanda tangan dokter dengan cara men-scan dengan menggunakan laptop pribadi.

Kemudian, terangka aktor utama ini melakukan perekrutan karyawan dengan  membuat membuat surat antigen untuk merekrut karyawan, sehingga dibuat lah seolah-olah asli ditandatangani dokter dan cap dari Puskesmas.

“Setelah berhasil membuat surat antigen palsu tersebut saudara Ferika Widodo memperlihatkan kepada saudara Eka Chandra, saudara Asmin, Saut Simbolon (DPO) dan Acong Nurhasan. Sehingga surat palsu yang dibuat ini dengan alasan agar mempermudah perekrutan karyawan, adapun surat antigen yang dipalsukan oleh para tersangka adalah sebanyak 67 lembar surat antigen palsu,” jelas Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo.

BACA JUGA:   Aktivitas Warga Kasongan Mulai Lumpuh Akibat Luapan Air Sungai

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 67 lembar blangko antigen palsu, 1 buah laptop merk Acer warna merah, 1 buah printer merk Canon, 87 lembar kertas HVS warna kuning, Satu lembar blangko antigen kosong yang diduga palsu, Cap stempel Puskesmas tumbang samba, Surat pernyataan dokter Adi, dan Surat hasil pemeriksaan antigen asli dari dokter Adi.

“Kerugian, sebanyak Rp 10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah). Pasal yang disangkakan yaitu pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)