22 Tahun Terkatung Katung, Pasangan Nurani Mampu Selesaikan Kasus Eks Plasma PTPN XIII 

Wabup Kobar Ahmadi Riansyah. 

PANGKALAN BUN – Pasangan Nurani (Nurhidayah-Ahmadi Riansyah) membuktikan janji politiknya menyelesaikan masalah lahan eks plasma PTPN XIII di Kecamatan Pangkalan Banteng. Saat ini kasus tersebut sudah ada titik terangnya, dan pihak PTPN XIII akan mengeluarkan sertifikat, asalkan masyarakat menyelesaikan angsurannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah usai memimpin rapat lanjutan permasalahan PTPN XIII dengan masyarakat peserta plasma, acara tersebut di gelar di ruang Rapat Setda Kobar, Senin 14 Maret 2022.

“Kasus ini terkatung selama 22 tahun sejak tahun 1982, dan kami sangat bersyukur, sebelum Kepimpinan Pasangan Nurani berakhir di bulan Mei mendatang, masalah dengan PTPN XIII akan selesai, berdasarkan hasil rapat beberapa kali, dan di lanjut hari ini Senin (14/3), telah kami sepakati bersama pihak PTPN XIII, ada 201 persil sertifikat yang harus di selesaikan angsurannya oleh masyarakat, ” ujarnya.

BACA JUGA:   Celoteh Pedagang Nasi dan Bubur Sum-Sum: Harga Beras Kalau Sudah Naik Tidak Bakalan Turun Lagi

“Berdasarkan hasil rapat, ada 201 persil sertifikat milik masyarakat petani ada di bank Mandiri, dan PTPN XIII akan membantu memfasilitasi mengeluarkan sertifikat tersebut apabila petani telah melunasi angsurannya, tentunya lebih cepat lebih baik apabila para petani segera untuk melunasi angsurannya,” kata Ahmadi Riansyah.

Sebenarnya lanjut Wakil Bupati, untuk sertifikasi yang memerlukan adalah  petani, dan untuk PTPN XIII hanya menunggu pelunasannya saja. Dan PTPN XIII juga menjamin, apabila sudah lunas maka akan dibantu mengeluarkan sertifikat itu dari Bank Mandiri.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

“Selain itu, ada sekitar 476 persil yang sertifikatnya belum diterbitkan, dan berdasarkan hasil kesepakatan rapat yang juga dihadiri oleh BPN Kobar, akan diikutkan program pendaftaran tanah sistem langsung (PTSL),” imbuh Wakil Bupati.

Dimana lanjut Ahmadi Riansyah, data 476 tersebut harus masuk selambat-lambatnya sebelum tanggal 9 Mei 2022, sebelum akhir masa jabatan ini, harapannya masalah ini selesai dan ini tirik terangnya, dan pada prinsipnya semua sepakat. (man/beritasampit.co.id).