Sat Lantas Polres Seruyan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Kasat Mata

KUALA PEMBUANG – Dengan menerapkan hunting system atau penindakan bergerak, Sat Lantas Polres seruyan masih menemukan sejumlah pelanggar lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang, Rabu 16 Maret 2022.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Lantas Iptu Moch. Romadhon membenarkan akan hal ini.

“Melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan Gelar Kajian Ramadan di Sekretariat Daerah

Diantaranya, pelanggaran terhadap rambu atau marka, tanpa helm, mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang, dan menggunakan knalpot brong (bising).

“Untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, di wilayah hukum Polres Seruyan, dimana di Jalan Ahmad Yani ini angka dan potensi kecelakaan lalu lintas sering terjadi,” katanya.

“Memastikan kepatuhan pengendara dalam disiplin berlalulintas, sehingga terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif .

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Buka Pasar Ramadan

“Pelangaran sebagian besar didominasi pengendara roda dua, yang tidak memakai helm serta pelanggaran lainnya dalam berkendara,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa, dalam penindakan di seluruh wilayah hukum Polres Seruyan telah rutin dilaksanakan agar pengendara selalu tertib ketika di jalan.

“Sehingga diharapkan untuk dipatuhi sesuai dengan peruntukannya, masih ditemukannya yang belum mematuhi rambu petunjuk dan rambu lalu lintas,” pungkasnya.