Anggota DPRD Katingan Dukung Kompetensi Gagasan Inovasi

IST/BERITA SAMPIT - Sekda Kabuaten Katingan Pransang saat menghadiri acara sosialisasi Kompetensi Gagasan Inovasi, beberapa waktu yang lalu.

KASONGAN – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan menyambut baik dan memberikan apresiasi serta mendukung penuh atas gagasan inovasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.

Anggota DPRD Katingan Rudi Hartono, mengatakan memang seharusnya ASN untuk wajib berpartisipasi pada kompetensi tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing. Sehingga dari kreativitas yang dimiliki nantinya dapat menggali ide-ide inovasi dalam peningkatan kinerja sebagai abdi negara.

“Maka kita mendorong ASN ini untuk selalu berinovasi dalam rangka peningkatan kinerja Perangkat Daerah, sehingga nantinya dapat memberikan atau memicu dampak birokrasi pembangunan yang semakin optimal,” jelas Rudi Hartono, Rabu 17 Maret 2022.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dalam upaya memacu daya kreativitas dan menggali ide-ide inovasi para ASN.

Seperti diketahuti sebelumnya, Rabu 17 Maret 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang, melalui surat Nomor 050/22/Bappelitbang-3/2022 per tanggal 24 Februari 2022 menyampaikan perihal Kompetensi Gagasan Inovasi tahun 2022.

Dijelaskan, sesuai dengan arahan Bupati Katingan Sakariyas, diminta kepada semua Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan untuk wajib berpartisipasi pada kompetensi yang dimiliki sesuai dengan tugas dan fungsi di masing-masing perangkat daerah.

BACA JUGA:   Dewan Minta PPPK Tingkatkan Kinerja dari Mutu Pendidikan dan Kesehatan di Katingan

“Bagi seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Katingan diwajibkan untuk mengikuti Kompetensi Gagasan Inovasi tersebut, dan harus bersesuaian dengan tugas dan fungsi dari Perangkat Daerah sendiri. Peserta yang mengikuti kompetensi ini diberikan waktu selama 1 (satu) bulan untuk menyiapkan atau menyusun proposalnya dan disampaikan paling lambat tanggal 4 April 2022,” jelas Pransang.

(Annas/Kawit/Beritasampit.co.id)