SAMPIT – Guna mengejar target capaian vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan mewajibkan semua panitia maupun undangan kegiatan besar mengantongi sertifikat vaksinasi.
“Sejak adanya kelonggaran dalam penerapan protokol kesehatan, masyarakat sering mengadakan kegiatan besar mengundang masyarakat umum dan berkerumun. Hal ini akan kami sikap tegas, apabila yang datang ternyata banyak tidak bervaksin maka kegiatan bisa dibubarkan,” ucap Bupati Kotim Halikinnor pada saat evaluasi capaian vaksin Covid-19 di Rujab Bupati, Kamis 16 Maret 2022.
Sikap tegas ini dikarenakan capaian target vaksinasi Covid-19 khususnya di Kotim belum mencapai 90 persen untuk tahap pertama dan 70 persen untuk tahap kedua. Tentunya ini akan jadi beban bagi pemerintah daerah bagaimana mengupayakan supaya target yang ditetapkan pemerintah pusat bisa tercapai.
“Kalau diperlukan, setiap ada kegiatan besar panitia wajib menyediakan posko vaksin. Apabila ada yang belum divaksin bisa langsung di vaksin di tempat,” tegas mantan Sekda Kotim ini.
Diperkirakan sejak Januari 2022, banyak kegiatan besar yang diselenggarakan masyarakat. Namun, lanjut Halikin, tidak ada satupun panitia melakukan pengecekan terhadap undangan yang hadir, apakah sudah vaksin tahap pertama atau tahap kedua.
“Saya instruksikan pak Sekda supaya membuat surat edaran, apabila ingin mengadakan kegiatan besar terutama untuk panitianya wajib sudah divaksin dan begitu juga undangan yang hadir pada kegiatan,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).