Pastikan Tak Ada Penyalahgunaan Minyak Goreng Bupati Kotim Sidak Gudang Distributor

ILHAM/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor, bersama Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, Sekda Kotim Fajrurrahman, Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir dan Kepala Satpol PP Kotim Marjuki, saat melakukan pengecekan dokumen pengiriman yang diterima pihak Distributor minyak goreng di Sampit. Jumat 18 Maret 2022.

SAMPIT – Untuk memastikan tak ada penyalahgunaan minyak goreng, seiring dengan dicabutnya subsidi oleh Pemerintah Pusat. Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, didampingi Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, melakukan sidak ke gudang distributor terbesar di Kota Sampit. Jumat 18 Maret 2022.

Sidak sendiri dilakukan pada gudang distributor CV. Budiana Sampit dijalan Kapten Mulyono dan PT. Sumber Kahayan Kharisma (Wing Food) di Jalan HM. Arsyad.

Selain memastikan tak ada penyalahgunaan minyak goreng, Halikin juga melakukan pengecekan dalam rangka persiapan menghadapi bulan ramadan, dengan melihat ketersediaan bahan pangan apakah aman atau tidak.

“Alhamdulillah untuk ketersediaan pangan masih aman. Pengecekan ini juga kita lakukan menindaklanjuti surat keputusan Menteri Perdagangan tentang pencabutan subsidi minyak goreng,” kata Halikin.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Kita juga mencek untuk barang yang datang yang statusnya masih subsidi, namun setelah dicabutnya subsidi, apakah minyak goreng tersebut dijual di pasaran oleh distributor didengan harga nonsubsidi. Ini yang kita jaga karena sangat merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Untuk memastikan dokumen penerimaan barang dari pihak disteributor, Halikinnor menginstruksikan kepada Disperdagin, Bagian Ekonomi, Polres dan Satpol PP, untuk mencek kebenaran dokumen pengiriman barang apakah minyak goreng yang berada di gudang distributor tersebut merupakan minyak yang didapatkan saat masih berlaku subsidi, atau nonsubsidi yang baru didatangkan dari pihak produsen.

“Dari pengecekan tadi kata pihak distributor barang yang datang baru dari kapal yang datang membawa minyak nonsubsidi. Namun kita tetap meminta di cek kebenarannya,” tuturnya.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Tujuan Pemkab bersama institusi hukum di Kotim melakukan pemeriksaan tersebut, jangan sampai barang yang didapatkan dari subsidi dijual dengan harga nonsubsidi, ini yang diantisipasi.

“Kalau barang itu subsidi mereka harus jual dengan harga subsidi, dan ini juga bisa digunakan untuk operasi pasar kalau nanti terjadi kelangkaan disaat bulan ramadan,”tegasnya.

Halikin juga menekankan kepada Disperindagsar yang dibantu kepolisian, benar-benar mengecek seluruh dokumen di gudang distributor minyak goreng tersebut.

“Kalau ada permainan nanti ketahuan mana barang yang datang dan telah didistribusikan atau yang tidak ke pasaran. Sanksinya jelas, jika ada penimbunan dengan sengaja akan dikenakan sanksi pidana, dan ini pihak kepolisian yang akan menindaknya,”pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id)