Polisi Lakukan Sidik Tersangka Tindak Pidana Narkotika

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan sidik ke pelaku R

PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial R (26) digiring petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng ke Mapolresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan miliki paket diduga narkotika diduga sabu.

Pemuda tersebut pun diamankan ke Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang dikomandoi Kasat Resnarkoba Poresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.

“Tersangka merupakan seorang pria berinisial R yang tertangkap tangan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng memiliki 6 (enam) paket diduga sabu seberat kurang lebih 5,61 gram,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Senin 21 Maret 2022.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Dirinya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka R dilakukan petugas di kawasan Jalan Damang Pijar RT. 1 / RW. 11, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Minggu 20 Maret 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo A57, 1 (satu) buah kotak AC-DC adaptor, 1 (satu) buah kartu ATM dan 1 (satu) buah tas slempang hitam,” pumgkasnya.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut diamankan pada Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba,

“Penyidikan akan kami lakukan secara intensif untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika di Kota Palangka Raya, apabila ada perkembangan kasus kami akan melakukan tindak lanjut,” tandasnya.

Apabila terbukti bersalah, tersangka itu pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara. (Hardi/Beritasampit.co.id)