Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda Diamankan Polres Lamandau 

IST/BERITA SAMPIT : Dua Pemuda tersangka tersangka persetubuhan dibawah umut saat diamankan Satreskrim Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Dua Remaja laki laki berinisial HD (20) dan pelaku kedua masih dibawah umur asal, Kecamatan Lamandau, harus berurusan dengan pihak berwajib, oleh perbuatan yang mereka buat.

Diduga kedua pelaku 2 remaja tersebut telah menyetubuhi anak perempuan yang masih berusia 17 tahun di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa IU dalam kondisi hamil, ucap Iptu Wayan kasat reskrim reskrim Polres Lamandau. Kamis 24 Maret 2022 siang kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja sweta, menjelaskan bahwa Polres Lamandau mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak, bulan Februari 2022 dengan adanya pengaduan tersebut Satreskrim melakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.

Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari informasi guru bahwa Korban tidak masuk Sekolah, mendengar informasi tersebut kakak Korban melakukan pencarian terhadap Korban dan di temukan di rumah temannya berinisial WT, selanjutnya di lakukan introgasi kenapa tidak sekolah dan kakak korban mengambil gawai (HP) korban dan ditemukan chat bahwa korban Hamil, selanjutnya di tanyakan pelakunya, korban menyebut bahwa pelaku dan temanya HD, yang bersetubuh dengan Korban, mendengar pengakuan tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Hubungan Korban dan Pelaku ini adalah pacaran bersetubuh sekitar bulan Juni 2020 setelah mengetahui Korban hamil, korban dan pelaku putus, selanjutnya korban berpacaran dengan HD, koban dan HD pun juga melakukan persetubuhan, akhirnya oleh pihak keluarga perkara tersebut di laporkan ke pihak Kepolisian,” ungkap kasat Reskrim.

“Untuk perkara persetubuhan tersebut Polres Lamandau menetapkan dua tersangka masing masing berinisial AD (17) dan HD (20) saat ini tersangka HD di lakukan penahanan di Polres Lamandau untuk AD tidak di lakukan penahanan karena masih di bawah umur dan di kenakan wajib lapor,” Bebernya saat di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya dan menyesali perbuatan tersebut, pungkas kasat Reskrim, Jumat 25 Maret 2022.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Andre/beritasampit.co.id)