Lagi, Polisi Ciduk IRT di Sampit dan Amankan 3,76 Gram Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim. Jumat 25 maret 2022.

SAMPIT – Lagi-lagi jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, meringkus ibu rumah tangga yang terlibat di jaringan narkotika di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Jumat 25 Maret 2022.

Tersangka berinisial HY (36) salah seorang warga Jalan Iskandar Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, melalui Kasat Resnarkoba AKP. I Made Rudia mengatakan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika disekitar perkampungan mereka.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Halikinnor Dinilai Layak Maju di Pilkada Kalteng 2024

“Hasil penyelidikan membuktikan informasi warga benar, kemudian anggota berhasil mengamankan tersangka yang baru tiba dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip sabu beserta peralatan pendukungnya didalam kantong plastik warna hitam diatas lemari TV  dalam kamar. Semua barang yang ditemukan diakui milik tersangka,” jelas Rudia, Minggu 27 Maret 2022.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 3,76 gram, 1 buah kantong kain kecil warna hitam, 1 pack plastik klip kecil, 1 buah potongan sedotan dan     1 lembar kantong plastik warna hitam telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Atas perbuatannya ini tersangka kita bidik dengN Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id)