Pondok Pesantren Diminta Betul-betul Pahami Aturan Pengelola Dana BOS

IST/BERITA SAMPIT - Suasana rapat koordinasi pondok pesantren.

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) BOS pondok pesantren (pontren). Kegiatan dipusatkan di salah satu hotel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 28-30 Maret 2022.

Rakor BOS dihadiri 40 peserta, yang dimana mereka adalah Kepala Seksi Pendidikan Islam, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta pengelola BOS pondok pesantren se-Kalteng. Pembukaan Rakor BOS dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi, Senin 28 Maret 2022 malam.

Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi menjelaskan, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.

BACA JUGA:   PMMK Berkah Mulai Dilaksanakan, Upaya untuk Berintegrasi dengan Kegiatan Pemerintah Provinsi

“Langkah yang diambil pemerintah diantaranya melalui program BOS, termasuk bagi pondok pesantren. BOS ini diprogramkan oleh pemerintah agar akses pendidikan bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk oleh santri pondok pesantren,” katanya melalui rilis yang diterima pada Selasa 29 Maret 2022 di Palangka Raya.

Menurutnya, penting bagi seluruh pengelola BOS pondok pesantren untuk memahami petunjuk teknis pengelolaan yang telah dikeluarkan oleh Kemenag RI. Dengan mengikuti Juknis tersebut, maka bisa meminimalisir kemungkinan munculnya kesalahan dalam pengelolan BOS.

“Tolong pahami betul seluruh aturan yang ditentukan dalam pengelolaan dana BOS tersebut,” lugasnya.

Noor Fahmi menambahkan, dana BOS adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk membuat akses pendidikan terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk santri pondok pesantren. Banyak rambu-rambu yang harus diikuti agar dana BOS berjalan sesuai tujuan yang diinginkan pemerintah. BOS pondok pesantren diterima oleh pontren salafiyah penyelenggara pendidikan kesetaraan atau PKPPS.

BACA JUGA:   Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Audiensi dengan Sekda Kalteng

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Papkis Ahmadi mengatakan, pihaknya ingin memastikan komitmen dan pemahaman yang sama dari seluruh lembaga penerima dana BOS untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Rakor ini kami gelar agar pengelola program BOS pondok pesantren memahami bahwa ada banyak aturan yang harus dipatuhi,” ucapnya.

Tahun ini, terdapat 36 PKPPS yang diusulkan untuk menerima dana BOS. Kemenag Kalteng tidak ingin ada kesalahan dalam penggunaan dan pengelolaan BOS di PKPPS tersebut. (Hardi/beritasampit.co.id).