Dewan Berikan Catatan ke Lima Raperda Ini!

LAPORAN: KAWIT/BERITA SAMPIT - Juru Bicara Komisi Eterl saat menyampaikan Laporan disidang Paripurna ke 7.

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan Katingan menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan II di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan. Kamis, 31 Maret 2022.

Dalam sidang paripurna kali ini terdapat dua agenda yaitu penyampaian hasil rapat kerja gabungan komisi terhadap pandangan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kemudian dilanjutkan pidato pengantar LKPJ Bupati Katingan Tahun 2021.

Berdasarkan hasil rapat kerja gabungan yang dibacakan Eterly yaitu meminta pemda Katingan agar memperbaiki tata cara penulisan dan redaksional lima buah raperda yang diajukan.

Mengapa pihak legislatif meminta agar diperbaikan tata cara penulisan dan redaksional yakni agar benar-benar sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku.

Selain itu juga, pihaknya meminta terkait raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

“Untuk penyelenggaraan bangunan gedung ini kami rasa perlu sosialisasi kepada masyarakat baik itu secara teknis ataupun non teknis, mengingat bahwa raperda ini merupakan perubahan dari raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),”ucapnya.

BACA JUGA:   Dewan Harapkan Sikap Toleransi Antar Umat Beragama di Katingan Tetap Terjaga dengan Baik

Dirinya berharap dengan raperda ini dapat memberian perizinan mendirikan bangunan bagi masyarakat, sehingga jangan sampai karena raperda ini malah memberatkan proses perizinan.

“Harapannya dengan disahkannya raperda ini nantinya bisa memberikan dampak positif yaitu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”harapnya.

Lanjutnya menyampaikan, terkait Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin perlu adanya penjelasan lebih lanjut terkait pengertian dan kriteria masyarakat miskin yang benar-benar akan dibantu dalam proses hukumnya. Sehingga nantinya Perda ini membantu masyarakat yang benar-benar miskin dan membutuhkan bantuan hukum.

Dan dengan ditetapkannya Raperda penyelengaraan kepemudaan dan Raperda Penyelengaraan Keolahragaan, maka kedepannya diharapkan dapat memberikan ruang kepada para pemuda-pemudi di Kabupaten Katingan untuk berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan secara langsung di seluruh sektor di Kabupaten Katingan serta mengoptimalkan pengembangan dan pembinaan kepada atlet-atlet dengan didukung sarana dan prasaranya yang mumpuni, sehingga dapat mencetak atlet yang berprestasi ditingkat daerah maupun nasional bahkan tidak menutup kemungkinan di tingkat internasional.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

“Untuk Raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini mengatur tindakan-tindakan dalam rangka perlindungan perempuan dan anak dari korban kekerasan baik bersifat pencegahan maupun tindakan pasca terjadinya tindakan kekerasan. Dengan demikian dengan adanya Perda ini diharapkan tidak terjadinya lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Katingan,” pungkasnya.

Usai menyampaikan laporan, Eterly menyerahkan berkas ke Ketua DPRD Katingan untuk dibahas lebih lanjut. Kemudian dilanjutkan dengan pidato pengantar LKPJ Bupati Katingan Tahun 2021 yang dibacakan Wakil Bupati Katingan, Sunardi NT Litang.

(Kawit/Beritasampit.co.id)