Polisi Ringkus Dua Orang Terduga Pengedar Sabu di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku KS dan DR

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus dua orang yang merupakan partner, terduga pengedar sabu.

“Kedua orang tersebut yakni seorang pria berinisial KS (36) dan seorang wanita dengan inisial DR (30), yang diduga kuat melakukan aksi tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, melalui rilis yang diterima pada Jumat 1 April 2022.

Dirinya menerangkan, penangkapan kedua terduga pengedar sabu itu pun dilakukan petugas di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Kamis 31 Maret 2022 kemaren.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

“Kedua terduga tersebut berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakar dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh para Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada kemarin hari sekitar pukul 16.00 WIB,” terangnya.

Saat melakukan penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan kedua tersangka, dengan berat keseluruhannya mencapai 25,18 Gram.

“Selain 8 paket diduga sabu tersebut, kami pun juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit HP, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu tas gendong, kantong plastik hitam, dan beberapa bungkus kemasan snack,” jelasnya.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Ia pun melanjutkan, kedua tersangka dan barang-barang bukti tersebut, kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut dari para penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Hardi/beritasampit.co.id)