Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Katingan Bentuk Tim PPS

IST/BERITASAMPIT - Sekda Kabupaten Katingan, Pransang, saat menghadiri Rapat Pembentukan TPPS, di Aula Kantor Bappelitang

KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, mengatakan percepatan penurunan Stunting merupakan prioritas nasional yang sedang dilaksanakan pemerintah saat ini.

Target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 adalah menurunkan prevalensi Stunting menjadi 14 peren pada Tahun 2024. Kini, terdapat 360 kabupaten/kota yang menjadilokasi prioritas pelaksanaan program percepatan penurunan Stunting.

“Pemerintah telah menetapkan 154 kabupaten/kota sebagai lokasi prioritas baru dan salah satunya adalah Kabupaten Katingan. Ini sebagaimana Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Nomor Kep.10/M.PPN/HK/02/2021 tentang penetapaan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2022,” jelas Sekda Pransang, saat membuka Rapat Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Katingan Tahun 2022 – 2024 sekaligus Pertemuan Penyusunan Regulasi  TPPS Tingkat Kecamatan dan Desa, di Aula Kantor Bappelitang setempat, Selasa 5 April 2022.

BACA JUGA:   718 PPPK Dilantik dan Dikukuhkan, Bupati Katingan Berpesan Ciptakan Suasana Kerja yang Kondusif

Lanjutnya, dalam rangka mendukung penurunan Stunting di Kabupaten Katingan, dengan demikian pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 050/426 Tahun 2021 tentang Tim KP2S. ” Namun dengan berjalanya waktu, pemerintah pusat mengeluarkan regulasi yang baru dan tentu tidak sejalan dengan Tim KP2S. Oleh karenanya, pemerintah daerah membentuk tim yang baru dinamakan TPPS,” ungkapnya.

Oleh sebab itulah, melalui momentum ini dirinya berharap komitmen semua agar pembentukan TPPS ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap bahaya stunting. “Hendaknya, kita semua bisa bersinergi dalam upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Katingan. Sehingga, target indikator pembangunan bidang kesehatan yaitu menurunkan prevalensi stunting pada anak  dibawah usia 2 tahun dapat tercapai,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Imbau Pengusaha Tidak Menjual Miras Selama Ramadan

Perlu diketahui, stunting adalah sebuah kondisi gagal tumbuh dimana tinggi badan seseorang jauh lebih pendek dibandingkan tinggi badan orang seusianya. Stunting disebabkan, karena kurang gizi kronis sejak bayi dalam kandungan hingga masa awal lahir.

Stunting akan deliketahui setelah anak berusia dua tahun dan mengalami masalah perkembangan kemampuan  dalam memperoleh makna dan pengetahuan  dari pengalaman serta informasi yang dia dapat.

(Annas/beritasampit.co.id)