Polsek Seruyan Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan

KUALA PEMBUANG – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Danau Sembuluh menggelar sosialisasi terkait larangan membakar hutan dan lahan.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Danau Sembuluh IPDA IPDA Fahroni mengatakan, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi terkait sanksi hukum membakar hutan dan lahan. Kamis 7 April 2022.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025 dan Forum Gabungan Perangkat Daerah

Dalam kesempatan ini personel Polsek Danau Sembuluh memasang maklumat Polda Kalteng yang berisikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Diharapkan juga, seluruh lapisan elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan upaya pencegahan karhutla, sehingga tidak menimbulkan kabut asap dan lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi