Lindungi Konsumen Tera Meteran Air Rencana Diterapkan di Kotim

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kabid Metrologi Legal Disperdagin Kotim Tauba.

SAMPIT – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotawaringin Timur, terus berupaya meningkatkan pelayanan tera dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap konsumen terhadap akurasi alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP).

Jika selama ini tera dilakukan pada timbangan, kini Disperdagin sudah mulai mengembangkan penerapan tera pada meteran air.

“Usulan ini sudah kita sampaikan kepada PDAM Sampit dan juga telah dibahas di DPRD, agar dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk tera meteran air tersebut,” kata Kepala Bidang Metrologi Legal Disperdagin Kotim Tauba, Senin 11 April 2022.

BACA JUGA:   Namanya Masuk Bursa Calon Bupati Kotim,  Siyono: Saya Berdoa Harati Dua Periode

Penerapan tera meteran air sangatlah penting dalam upaya menjaga dan melindungi masyarakat, khususnya konsumen PDAM.

“Kita masih menunggu perda yang sudah dibahas di DPRD. Kita juga sudah studi banding ke Banjarmasin (Kalsel) yang telah menerapkan tera meteran air tersebut. kalau program ini berjalan berhasil dan berjalan lancar, maka sangat membantu terhadap PAD daerah ini,” terangnya.

Saat ini pemeriksaan maupun pengawasan terhadap meteran air di Kotim belum ada, sehingga sangat penting program tera meteran air disetujui ditetapkan dalam Perda.

BACA JUGA:   Sudah Tiga Bupati Berganti Jalan Wilayah Utara Kotim Tetap Sengsara

“Untuk pembiayaan tera meteran ini memang masuk dalam anggaran pemerintah, yakni melalui PDAM mudah-mudahan perda ini disetujui,” paparnya.

“Kalau Tenaga ahli tera kita sudah siap kapan saja untuk tera meteran air,” sambungnya.

Tauba berharap, Perda tentang tera meter air tersebut bisa disetujui dan secepatnya diterbitkan. “Semoga tahun ini bisa terbit perda itu,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).