Dua Orang Spesialis Curanmor di Sampit Diringkus Polisi

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto dan Kasat Reskrim AKP Gede Bagus Atmaja, menggelar konferensi pers dengan menampilkan Kedua tersangka curanmor dan barang bukti motor hasil kejahatan, Selasa 19 April 2022.

SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Baamang bersama Resmob Polres Kotawaringin Timur, berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial HC dan RI di Kota Sampit. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, Minggu 17 April 2022.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menerangkan, kasus ini terungkap melalui media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan harga murah.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hasilnya motor yang dijual ciri-cirinya sangat persis dari hasil dilaporkan warga yang kehilangan sepeda motor.

“Anggota kemudian melakukan pemancingan tersangka ini dengan berpura-pura menjadi pembeli,” Kata Kapolres, dalam konferensi pers yang digelar di aula Kantor Polres Kotim, Selasa 19 April 2022.

BACA JUGA:   Komunikasi Cegah Konflik Sosial Dilaksanakan di Kodim 1015 Sampit

Pertama petugas berhasil mengamankan HC, beserta barang bukti berupa 1 Unit motor CRF dengan Nopol KH 5815 QG dan 1 unit motor jenis Yamaha Scopy yang disimpan ditempat tinggal tersangka di Jalan Bumi Raya 1, Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang.

Kemudian dari hasil pengembangan dan petugas berhasil menciduk rekan HC yakni RI beserta barang bukti Sepeda motor jenis Kawasaki KLX, di kediamannya dijalan Jaya Wijaya Kelurahan Baamang Tengah.

BACA JUGA:   Kalapas Sampit dan Ka KPLP Raih Predikat Camlaude Wisuda di UPR

Kini kedua tersangka beserta barang bukti 3 unit sepeda motor hasil kejahatan, telah diamankan di Polsek Baamang guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Kasus ini terus dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh pihak kepolisian, apakah kedua tersangka merupakan jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor. (Cha/beritasampit.co.id).