Residivis Kembali Berulah Curi Puluhan Janjang Buah Sawit Menggunakan Mobil Avanza

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Sarpani, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, saat menggelar konferensi pers kasus pencurian kelapa sawit, Selasa 19 April 2022.

SAMPIT – Seorang pria berinisial AR, seakan tidak jera  mendekam dibalik jeruji besi. Kali ini tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan ini, kembali berulah mengulangi perbuatannya dengan mencuri buah kelapa sawit di salah satu Perusahaan Perkebunan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pelaku ini beraksi menggunakan 1 unit mobil jenis toyota avanza dan peralatan 1 tojok alat khusus mengangkat tandan sawit,” kata Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, dalam kegiatan konferensi pers, Selasa 19 April 2022.

Dijelaskan, kasus pencurian ini terjadi  pada Sabtu 16 April 2022, sekitar pukul 13.00 Wib siang tersangka berangkat dari rumahnya di Desa Baringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza dengan Nopol DA 1391 TBB, menuju lokasi perkebunan milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB).

BACA JUGA:   Safari Ramadan ke Sampit, Kapolda Kalteng Disambut Bupati Kotim

Setibanya di lokasi tersangka berhenti ketika melihat tandan buah sawit di area tempat tumpukan hasil buah kelapa sawit di blok B1/B2 Divisi 1 Estate. Kemudian mengambil alat tojok dan memasukan sawit-sawit tersebut kedalam mobilnya.

Ada sekitar 37 janjang buah yang berhasil dimasukan tersangka kedalam mobi, kemudian tersangka berupaya secepatnya keluar dari lokasi kebun, namun keburu diberhentikan petugas keamanan yang saat itu sedang patroli.

“Saat diperiksa security menemukan tumpukan jajang buah kelapa sawit didalam mobil dan kemudian mengamankan yang bersangkutan,” paparnya.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti puluhan janjang sawit diamankan ke Polres Kotim, guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan awal dan belum menemukan ada sebuah jaringan. Namun kita akan terus melakukan upaya penyidikan dan penyelidikan lanjut terhadap kasus ini,” imbuh Kapolres.

Atas kejadian itu, kerugian yang dialami pihak perusahaan diperkirakan berkisar Rp 2.775.000.

Sedangkan tersangka sendiri kini telah ditahan di Polres Kotim. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 107 tentang UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (Cha/beritasampit.co.id).