Perusahaan Perkebunan Diminta Patuh Bayar BPHTB

IM/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.

SAMPIT – Ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepada pihak perusahaan perkebunan agar patuh dan taat atas kewajibannya melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Karena selama ini ada kurang lebih 17 perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar sebesar RP 551.376.022.800,” ungkap M. Abadi, Rabu 20 April 2022.

Menurut Abadi, jika pembayaran tidak dilakukan terhadap kewajiban BPHTB maka akan berdampak kepada daerah yang dirugikan. Karena kehadiran investasi tentunya sebagai harapan bisa meningkatkan Pendapatan Angaran Daerah atau PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

“Makanya kita berharap target perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan bisa maksimal, sehingga pihak pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu melakukan langkah untuk nantinya agar di cek bersama. Karena mestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU,” kata pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD itu.

Ia menambahkan kewajiban membayar BPHTB itu juga telah diatur ketentuannya dalam pasal 90 ayat (1) dan pasal 91 ayat (3) undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Didalam aturan itu juga disebutkan bahwa SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB,” tambah Abadi.

BPHTB sendiri merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak daerah yang dikenakan ketika seseorang melakukan jual beli rumah. Provisi itu tidak hanya dikenakan pada pembeli tetapi juga penjual. Kebijakan tentang BPHTB ini tertuang dalam Pasal 1 aturan mengenai BPHTB:

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Kedua Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Ketiga, Hak atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

(im/beritasampit.co.id)