Dewan Kalteng Intensifkan Pembahasan Raperda Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah

Hardi/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing

PALANGKA RAYA – Tim Pansus Raperda pembinaan bahasa Indonesia, dan pelestarian bahasa daerah DPRD Kalimantan Tengah, saat ini bersama pihak terkait dari Pemerintah Provinsi Kalteng terus mematangkan pembahasan raperda tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Pansus raperda pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah, Duwel Rawing di gedung dewan, melalui rilis yang diterima pada Minggu 24 April 2022

Duwel Rawing yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bampemperda) DPRD Kalteng ini mengatakan, pembahasan mengenai raperda itu terus digenjot agar secepatnya bisa diputuskan menjadi Perda.

“Raperda ini terus kami bahas, dimana dalam beberapa hari ini akan terus melakukan pembahasan lanjutan terkait raperda itu. Kita ketahui raperda ini sangat penting ada di Kalteng, sebab mengenai bahasa baik Indonesia maupun daerah harus tetap dijaga dan dilestarikan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Pembangunan Jaringan Listrik di Wilayah Kalteng Agar Dikebut

Anggota Komisi III DPRD Kalteng, ini juga mengatakan bahwa mengenai bahasa Indonesia merupakan satu satunya bahasa negara atau bahasa nasional yang mempunyai fungsi untuk menyatukan perbedaan bahasa, suku bangsa, budaya, agama maupun kepercayaan.

Disebutkannya, berdasarkan ketentuan pasal 9 peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi bahasa indonesia, menyatakan bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah.

BACA JUGA:   Saling Menghormati dan Tetap Menjaga Toleransi di Bulan Ramadan

“Jadi berdasarkan ketentuan itu pemerintah daerah memberikan dukungan dengan membentuk perda tentang pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah di Kalteng,” pungkasnya.

Dirinya berharap, pembahasan raperda itu dapat terus berjalan lancar di DPRD Kalteng hingga nantinya, bisa menjadi perda. Dan pihaknya pun akan semaksimal mungkin membahas raperda tersebut.

“Nantinya poin-poin penting tentang bahasa daerah juga akan di muat dalam mata pelajaran khusus,” jelasnya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa pelestarian bahasa indonesia dan pelestarian bahasa daerah agar bisa semakin lestari di masa-masa akan datang.

“Kami akan terus memacu agar Raperda ini cepat selesai, karena juga sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat Kalteng,” lugasnya. (Hardi/beritasampit.co.id)