Pemkot Palangka Raya Perketat Pengawasan Objek Wisata saat Libur Lebaran

Ilustrasi - Warga mengunjungi objek wisata air hitam Kereng Bangkirai, Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperketat pengawasan objek wisata di kota setempat pada pelaksanaan libur dan cuti Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Seiring momen cuti Idul Fitri tahun ini, akan memperketat pengawasan berbagai objek wisata yang ada,” kata Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Palangka Raya, Supriyanto di Palangka Raya, Rabu 27 April 2022.

Dia mengatakan, pengetatan pengawasan itu guna memastikan para pengunjung objek wisata menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga potensi penyebaran COVID-19 saat momen libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022 dapat diminimalkan.

“Apalagi tahun ini mudik diizinkan, objek wisata juga dibuka. Sehingga kami perkirakan akan banyak masyarakat berwisata. Maka pengetatan pengawasan harus dilakukan,” kata Supriyanto.

BACA JUGA:   Flamboyan Bawah Palangka Raya Banjir, Warga Harapkan Bantuan dari Pemerintah

Saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Satgas Penanganan COVID-19 “Kota Cantik” lainnya untuk mempersiapkan diri menghadapi arus pergerakan masyarakat di kawasan pariwisata saat momen Libur Lebaran.

Pihaknya pun meminta para pengelola wisata juga turut aktif memastikan para pengunjung menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan tidak berkerumun. Kemudian juga dapat menyediakan sarana cuci tangan dilengkapi sabun atau hand sanitizer.

Meski objek wisata dibuka, tapi beberapa ketentuan atau pengaturan operasional kawasan pariwisata akan diterapkan, sesuai dengan status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang kini disandang Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Status PPKM itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Salah satu poin di Inmendagri itu, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

Operasionalnya pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

ANTARA