Kotim Perlu Regulasi Pencegahan Pencemaran Air Limbah Domestik

Legislator dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bardiansyah. ANTARA/HO-DPRD Kotim

SAMPIT – Legislator dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bardiansyah berpendapat perlunya regulasi daerah untuk mencegah pencemaran air sungai di daerah ini.

“Perlu adanya peraturan daerah yang mengatur tentang sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan sistem terpusat,” katanya di Sampit, Kamis 19 Mei 2022.

Keberadaan sungai sangat penting bagi masyarakat. Selain untuk kegiatan ekonomi, saat ini sebagian warga masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, tidak terkecuali sebagai bahan baku air bersih.

Untuk itulah sangat penting mencegah pencemaran air sungai. Upaya itu perlu didukung oleh regulasi di daerah sebagai acuan lebih teknis dari kebijakan pemerintah pusat.

Fraksi PDIP sangat mendukung pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik. Peraturan daerah tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dan semua pihak agar turut menjaga kualitas air sungai, khususnya dengan mengelola air limbah domestik.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oleh karena itu pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga masyarakat. Lingkungan hidup perlu diupayakan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran.

Unsur pencemaran dapat berasal dari berbagai sumber pencemar, salah satunya adalah air limbah domestik yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, lembaga-lembaga pendidikan dan asrama.

Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari badan air dan menyebabkan “water borne diase” atau penyakit yang ditularkan dari air. Ini bisa menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan, baik skala kecil maupun luas.

Bardiansyah menambahkan, berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuat peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis. Peran itu sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pemberlakuan peraturan daerah tersebut nantinya, diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang sehat, masyarakat produktif. Hal ini tentunya melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik.

“Setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik, melalui peraturan daerah,” demikian Bardiansyah.

ANTARA