MUI Palangka Raya Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Masker di Rumah Ibadah

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Mustain Khaitami, Kamis (19/5/2022). ANTARA/Adi Wibowo.

PALANGKA RAYA – Majelis Ulama Indonesia Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengizinkan warga melakukan shalat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa masker bagi jamaah yang kondisinya sehat, seiring dengan adanya pelonggaran oleh pemerintah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Palangka Raya Mustain Khaitami mengatakan penyebaran COVID-19 di daerah setempat saat ini sudah melandai dan adanya pelanggaran prokes yang diberlakukan oleh pemerintah.

“Saat ini daerah kita sudah memasuki tahapan endemi, jadi memperbolehkan jamaah yang hendak melaksanakan shalat di masjid dan mushalla tidak menggunakan masker,” kata Mustain di Kantor MUI Kota Palangka Raya, Kamis 19 Mei 2022.

Dia menuturkan dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan membuat masyarakat aktif untuk beribadah di masjid dan mushalla sebab selama pandemi, tempat ibadah dibatasi jumlah orang yang melaksanakan ibadah.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

Meskipun ada pelonggaran protokol kesehatan dari pemerintah, para jamaah yang kondisinya tidak atau kurang sehat seperti demam, memiliki penyakit komorbid alangkah baiknya tidak usah melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

“Sedangkan kalau flu, pilek bisa saja melaksanakan ibadah berjamaah di tempat ibadah namun wajib menggunakan masker,” ucapnya.

Mustain Khaitami yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalteng periode 2020-2025 itu juga menyarankan para jamaah yang dalam kondisi tidak sehat tidak memaksakan diri untuk shalat berjamaah.

Takutnya ketika mereka memaksakan diri, malah menyebarkan virus yang diidap. Maka dari itu selama ini ia mengedukasi kepada masyarakat, lebih baik mencegah daripada mengobati.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus Minta Anaknya Dapat Keadilan

“Yang terpenting selama ini dilakukan pemerintah dan masyarakat adalah upaya pencegahan, karena kalau sudah terserang wabah agak rumit dalam mengobati,” ungkapnya.

Dari pantauan selama ini, sebelum ada kebijakan pelonggaran dari pemerintah terkait tidak menggunakan masker di area terbuka, masyarakat setempat sebagian sudah ada yang tidak menggunakan masker.

Hal tersebut baik ketika berada di luar ruangan maupun saat melaksanakan ibadah di tempat ibadah, sebagian lagi tetap ada yang menggunakan masker guna mencegah terjadinya penularan wabah tersebut.

ANTARA