Ditreskrimum Polda Kalteng Amankan Bandar Dadu Gurak dan 20 Ekor Ayam

IST/BERITA SAMPIT - Petugas kepolisian saat memperlihatkan barang bukti.

PALANGKA RAYA – Satu orang terduga bandar judi dadu gurak inisial YN diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng saat melakukan penggerebekan lokasi perjudian di Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Minggu 22 Mei 2022 sore kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, saat menggelar konferensi pers di Mapolda setempat Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Senin 23 Mei 2022.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai dicurigai sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dan judi dadu gurak,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan petugas mendapati fakta di lapangan ada perjudian sabung ayam dan dadu gurak.

“Saat kami lakukan penggerebekan, para penjudi sabung ayam dan dadu gurak lari tunggang langgang. Namun kami berhasil mengamankan satu terduga bandar dadu gurak,” pungkasnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, tiga buah mata dadu gurak, satu buah lapak dadu gurak, satu buah piring, satu buah mangkok dan uang sebesar Rp 1.476.000.

BACA JUGA:   Masyarakat di Pulang Pisau Antusias Sambut Pasar Murah

Di samping mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga menemukan 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai merk, yang ditinggal pergi pemiliknya.

“Sesuai perintah Kabareskrim, Polri akan memberantas aktivitas perjudian jenis apapun,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (Hardi/beritasampit.co.id).