Membunuh Kaka Ipar, Agustinus Divonis 15 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT : Sidang vonis Agustinus di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

NANGA BULIK – Hasil sidang putusan hakim kasus pembunuhan, dengan terdakwa Agustinus Nabuasa yang nekat menghabisi nyawa kaka iparnya resmi di putuskan.

Hasil dari sidang lanjutan dengan agenda Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman 15 (Lima Belas) tahun penjara kepada Agustinus Nabuasa.

Hakim ketua Stephanus Yunanto Ariwendho mengatakan Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu menghilang nyawa orang lain.

“Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan, Perbuatan Terdakwa mengakibatkan dukacita mendalam bagi keluarga Korban,” ucapnya, Senin 23 Mei 2022.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

Ketua Hakim juga menyatakan Terdakwa Agustinus Nabuasa tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun

Dari pantauan beritasampit.co.id saat mendengarkan pembacaan amar putusan dari majelis hakim, Agustinus nampak tegang, dan sesekali dia menunduk dan sesekali mengangkat. Begitu juga saat mendengar putusan 15 tahun penjara, tidak ada reaksi yang mencolok dari Agustinus.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

Melihat raut wajah Agustinus terlihat biasa, terlebih ia mengenakan masker, Sehingga tidak begitu terlihat nampak sedih atau marah. Gestur tubuhnya pun tidak begitu mencolok.

Sebelumnya, atas tindakan yang telah diperbuat, Agustinus dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Andre/beritsampit.co.id)