Polres Kotim Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 390 Juta 

ILHAM/BERITA SAMPIT - Narkotika yang dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan cairan kimia, dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan, BNNK Kotim serta penasehat hukum terpidana. Senin 30 Mei 2022.

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur memusnahkan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 12 bungkus seberat 309,16 gram senilai Rp 390.160.000, dari 5 kasus pengungkapan dan 5 orang tersangka, bertempat di aula Polres Kotim, Senin 30 Mei 2022.

“Ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba di pertengahan bulan April sampai Mei 2022 ini,” kata Kapolres Kotim AKBP. Sarpani.

Sebelum dilakukan pemusnahan, untuk memastikan keaslian barang tersebut, petugas terlebih dulu melakukan uji dengan cairan khusus.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

“Ini upaya konsistensi seluruh unsur terkait, khususnya Polres Kotim. Kita harap kedepan Kotim bisa bebas narkoba melalui kegiatan preventif maupun refresif,” paparnya.

Kapolres juga mengajak, peran serta masyarakat penting bekerjasama bahu membahu membantu memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Habaring Hurung ini.

“Narkoba musuh kita bersama, kepolisian tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Kalau ada informasi terkait narkoba ini, silahkan laporkan dan hubungi kami baik siang atau malam hari, kita siap melayani dan melakukan tindakan,”  tutupnya.

BACA JUGA:   PT SCC Dinilai Ingkar Janji, Koperasi di Cempaga Hulu Lakukan Pemortalan Jalan

Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kotim, BNNK Kotim dan penasehat hukum terpidana.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur bahan kimia pembersih lantai. Setelah itu larutan air mengandung narkotika itu ditumpahkan di selokan. (Cha/beritasampit.co.id)