Heriawan Putra Resmi Jabat Ketua DPRD Kabupaten Sukamara

Lantik : ENN/BERITA SAMPIT - Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun saat melantik dan mengambil sumpah janji Heriawan Putra sebagai Ketua DPRD Sukamara.

SUKAMARA – Heriawan Putra resmi dilantik dan diambil sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukamara Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 melalui rapat paripurna.

Pelantikan yang juga disaksikan oleh masyarakat Sukamara itu berlangsung khidmat di Ruang Sidang DPRD Sukamara pada Selasa 31 Mei 2022.

Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa dengan dilantiknya Ketua DPRD Kabupaten Sukamara PAW diharapkan sinergitas antara pemda dan dewan dapat terjalin dengan baik.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

“Harapannya semoga sinergitas bisa terjalin dengan lebih baik lagi dan berdampak bagi Kabupaten Sukamara yang kita cintai,” ujar Windu Subagio.

Dalam kesempatan itu, Windu juga menerangkan jika jabatan yang diemban merupakan amanah yang sifatnya tidak kekal, sehingga pada hakekatnya setiap tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur selalu ada batasan dan aturan dalam pelaksanaannya.

“Tinggal bagaimana cara kita dapat menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya..

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

“Agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai,” tukas Windu Subagio.

Heriawan Putra menghentikan Denny Khaidir sebagai ketua DPRD Kabupaten Sukamara usai yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/101/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sukamara masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Denny Khaidir. (enn/beritasampit.co.id)