Masih Banyak PBS di Kotim Belum Menjalankan Pola Kemitraan/Plasma

ILHAM/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kotim Hj. Darmawati.

SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Darmawati menyoroti dan mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta, agar mentaati peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mewajibkan perusahaan menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) kemitraan atau plasma.

“Landasan hukum dari Perda Plasma tahun 2011 serta UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi, sudah sangat jelas dalam program menyejahterakan rakyat,” kata Darmawati, Kamis 2 Juni 2022.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun plasma minimal 20 persen dari lahan yang ditanami harus menjadi acuan, tetapi fakta di lapangan sampai saat ini kesejahteraan rakyat disekitar perusahaan masih banyak belum rasakan hasilnya.

“Kebijakan dari PBS yang tidak menjalankan kewajiban plasma mereka, salah satu pemicu munculnya sengketa lahan dan juga maraknya pencurian buah sawit,” ujarnya.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

“Kami sangat mendukung kebijakan Gubernur Kalteng yang mewajibkan PBS membangun pola kemitraan, dan meminta pemerintah daerah termasuk provinsi agar mengaudit semua perizinan di Kotim, karena ada dugaan perusaan banyak melakukan pelanggaran menanam diluar HGU, menggarap kawasan hutan serta menanam pohon sawit hingga di bibir atau sepadan sungai,” ungkapnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PBS selama ini, telah merusak lingkungan hidup maupun ekosistem. Masalah ini harus menjadi bahan evaluasi berkaitan perizinan PBS yang ada di Kotim. (Cha/beritasampit.co.id).