Kasus Pemalsuan Surat, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli Perkara

AULIA/BERITA SAMPIT - Saksi-saksi Ahli saat memberikan keterangan di persidangan.

PALANGKA RAYA – Mahyuddin dan Wang Xiu Juan alias Susi terdakwa tindak pidana pemalsuan surat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 6 Juni 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi ahli yaitu Dr Chairul Huda Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Dr Herman Ahli Hukum Bidang Pertambangan.

Dalam persidangan, Hairul Huda menerangkan terkait dengan hukum pidana dan salah satunya terkait dengan pengertian pidana yakni lebih kepada sanksi yang dijatuhkan karena orang melakukan tindak pidana dan juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.

Disisi lainnya Hairul juga menjelaskan terkait dengan pengertian membuat surat palsu dan pemalsu surat. “Perbedaan membuat surat palsu adalah surat yang isinya tidak benar sedangkan pemalsu surat adalah membuat tiruan dari hal yang berkaitan dengan suatu surat. Keduanya adalah modus dalam pemalsuan surat,” jelasnya saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

Sementara itu, Ahli Hukum Bidang Pertambangan Dr Herman dalam persidangan menerangkan terkait pengajuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB). “Biasanya yang mengajukan adalah pihak perusahaan yang harus bermohon kepada Pemerintah terkait dengan surat tersebut. Pengajuan SAAB kelengkapan yang diberikan terutama adalah dokumen kesatuan yang pada prinsipnya proses penambangan melalui perlintasan barang, intinya bagaimana bisa barang sampai kepada konsumen dan dianggap legal,” katanya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin terlibat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM.

Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.

Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM. (Auliamirza/beritasampit.co.id).