Legislator: RUU KIA Atur Cuti Melahirkan Selama Enam Bulan

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak mengatur tentang kewajiban perusahaan memberikan cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja.

“Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran bagi ibu yang bekerja,” kata dia dalam acara Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI tentang Harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diikuti di Jakarta, Kamis 9 Juni 2022.

BACA JUGA:   Suprianti Rambat Beri Kode Siap Berpasangan dengan Rudini Darwan Ali di Pilkada Kotim

Dia menambahkan seorang ibu juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum.

“Menambahkan hak ibu untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum,” katanya.

Wahid juga mengatakan seorang ibu berhak mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak.

Selain itu, dalam RUU KIA juga ditambahkan tentang hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif dan penanaman nilai keimanan.

BACA JUGA:   Bawaslu Kalteng Lakukan Pendampingan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kapuas 

“Menambahkan hak anak untuk mendapatkan air susu ibu eksklusif dan mendapatkan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agamanya dan kepercayaannya,” katanya.

Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas lebih lanjut dalam pembicaraan bersama pemerintah.

Persetujuan tersebut didapat setelah mendengarkan pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR RI.

ANTARA