PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)di Halaman Kantor Kejari Palangka Raya, Kamis 9 Juni 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo memimpin pemusnahan barang bukti didampingi sejumlah pejabat yang berhadir. Yakni Kepala Pengadilan Negeri, Kepala RUPBASAN Kelas I, Kepala KPKNL, dan beberapa pejabat publik baik dari pihak kepolisian dan dinas terkait.
Kepala Kejari Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengatakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 114 Perkara pada periode Juni 2021 hingga Mei 2022.
“Kita telah memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi dan tembakau gorila, sabu sebanyak 398,98 gram 102 Perkara , ekstasi 0,23 gram dari 1 perkara Perkara, dan tembakau Gorilla 4,2 gram dari 1 perkara,” katanya kepada awak media.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti perkara Senjata Tajam yakni Senjata Tajam sebanyak 6 buah dari 6 perkara dan senjata api sebanyak 2 Buah dari 2 Perkara. Barang bukti lainnya juga dimusnahkan dalam perkara konservasi sumber daya alam yakni sisik trenggiling sebanyak 22.700,5 Gram dari 4 perkara.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan 6 bulan sekali untuk menghindari penyalahgunaan dari barang bukti tadi, dengan cara sesegaranyan mungkin, tidak harus 6 bulan, bisa kurang dari 6 bulan apabila dirasa cukup banyak,” pungkas Totok. (Auliamirza/beritasampit.co.id).