Terkait Kasus Pembobolan Nasabah BRI Rp274.756.500, Siapakah Yang Terlibat?

Ilustrasi - Kang Maman Wiharja

Oleh : Maman Wiharja (Wartawan-BeritaSampit)

Gunjang-ganjing terkait kasus pembobolan uang nasabah BRI Pangkalan Bun Rp 174.756.500 melalui nomor rekening atas nama dr. Binsar Parhusip yang bertugas di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, sampai sekarang terus menjadi pembicaraan masyarakat di Kabupaten Kobar (Kobar).

Raibnya uang korban nasabah BRI tersebut, yang dikuras habis melalui nomor rekening (norek ) pribadinya, banyak dibicarakan orang melalui media social dan faceboock. Konon katanya diduga siapa tahu yang mengurasnya orang dekat si korban, misal saudaranya atau sahabat dan kenalan lainnya, atau juga ada keterlibatan oknum tertentu di BRI Pangkalan Bun.

Pengamatan penulis, dugaan sejumlah komentator yang muncul di media sosial dan facebock, memang ada benarnya. Tapi juga belum tentu ada benarnya. Namun pengalaman penulis, pernah juga mengalami Nomor Rekening penulis di BRI ( Britama) tiba-tiba bisa diketahui orang lain. Padahal penulis tidak pernah memberitahukan Norek penulis kepada yang bersangkutan (Sebut saja Asuransi Cigna).

BACA JUGA:   Polres Kobar Amankan Aksi Damai Aliansi Masyarakat

Dan waktu itu uang milik penulis direkening, tanpa sepengetahuan penulis diambil oleh Asuransi Cigna selama 2 kali penariman masing-masing Rp 600 ribu lebih/bulan. Tapi setelah penulis menayangkan berita kasus tersebut, akhirnya uang yang sempat diambil Asuransi Cigna, dikembalikan lagi melalui norek Britama, milik penulis.

Jadi terkait, kasus raibnya uang nasabah BRI Rp 274.756.500 yang jadi pertanyaan, “ Siapakah Yang Terlibat ? “, apakah diduga ada orang dekat si koban atau ada kecerobohan dari pihak Bank BRI Pangkalan Bun, lantaran kenapa Norek BRI atas nama dr. Binsar Purhusip tiba-tiba bisa diketui oleh pihak/orang lain.  Dan pengamatan penulis kasus raibnya uang nasabah tersebut, juga bisa terjadi bukan hanya di Bank BRI tapi juga di Bank lainnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ‘bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya’.

Dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen. Surat Edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Ototritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

BACA JUGA:   Bulan Ramadan, Kapolres Kobar Imbau Personel Tak Kendur Jaga Kamtibmas

Surat Edaran OJK ini mengatur bahwa para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk bank, wajib melindungi data dan atau informasi pribadi konsumen dan melarang dengan cara apapun untuk memberikan data dan atau informasi pribadi konsumen kepada pihak ketiga.

Melihat fenomena raibnya uang nasabah BRI di Pangkalan Bun tersebut, akhirnya pihak Polres Kobar melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adita Dhani, menjelaskan kepada para awak media, Sabtu 11 Juni 2022, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak BRI untuk menelusuri kemana saja aliran dana milik korban dipindahkan oleh orang yang melakukan penipuan terhadap Dokter yang bertugas di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun tersebut. SEMOGA BERHASIL TERUNGKAP. ***