Polisi di Seruyan Kembali menertibkan Kendaraan ODOL

KUALA PEMBUANG – Satuan Lalu Lintas atau Sat Lantas Polres Seruyan kembali melakukan tindakan tegas dengan menertibkan kendaraan muatan barang berlebih yang melintas, Senin 4 Juli 2022.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon mengatakan penertiban terhadap kendaraan dengan muatan berlebih terus dilakukan di wilayah hukum Polres Seruyan.

BACA JUGA:   Hadiri Peresmian UP3 Pangkalan Bun, Asisten II Setda Seruyan Harapkan Ini

“Kendaraan over dimension over loading (ODOL) kita lakukan penertiban, karena pelanggaran muatan dan dimensi berlebih berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta bahaya terhadap kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Petugas di lapangan juga memberikan imbauan agar tidak ada kendaraan melanggar atau melebihi kapasitas muatan baik over dimensi dan over load.

BACA JUGA:   Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama

“Kami tegas akan hal ini, sebab sangat banyak sekali dampak dan bahaya yang di timbulkan dari kendaraan ODOL,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengajak para sopir untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker pada saat diluar rumah sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19.