Musnahkan 4 Kg Sabu-sabu, Polda Kalteng Berhasil Selamatkan 83.420 Jiwa

HARDI/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, saat melaksanakan kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti Narkoba.

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melaksanakan kegiatan press release, dan pemusnahan barang bukti Narkoba, jenis sabu sebanyak empat kilogram atau sekitar 4.171,00 gram, dan 26 butir ekstasi di Loby Mapolda Kalteng, Rabu 6 Juli 2022.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak empat kilogram sabu atau tepatnya 4.171,00 gram dan 26 butir ekstasi, dari total 20 kasus dengan 26 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Mei – Juni 2022 di empat wilayah Provinsi Kalteng.

Hasil pengungkapan tersebut diantaranya, di Kota Palangka Raya (tujuh kasus, sembilan tersangka, dan barang bukti 1.911,06 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur (10 kasus, 16 tersangka, barang bukti 1.566,54 gram). Sedangkan di Kabupaten Lamandau (dua kasus, dua tersangka, barang bukti 627,95 gram) dan di Kabupaten Gunung Mas (satu kasus, satu tersangka dan barang bukti 65,45 gram).

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“Bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar), dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng,” ucapnya.

Dari hasil barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, setidaknya telah berhasil menyelamatkan 83.420 orang atau jiwa dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kalteng.

BACA JUGA:   Dislutkan Gelar Rapat Anggota Tahunan

Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kaltenv Kombes Pol. Nono Wardoyo menambahkan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Pada kasus tersebut, dirinya menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp.10 Milyar,” jelasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).