Rimbun: Menggugat Merupakan Hak Seseorang Warga Negara

IBRAHIM JM/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun.

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menilai aksi susulan dan gugatan yang dilakukan oleh eks tekon kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan haknya seseorang sebagai warga negara dan pemerintah tidak boleh melarangnya.

“Menurut kacamata saya, kita menganggap itu adalah hak mereka bagaimana mereka memperjuangkan hak mereka dengan jalan apapun semasih sesuai dengan aturan yang berlaku di republik ini,” ujar Rimbun, Ketua Komisi I DPRD Kotim Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

Untuk saat ini, dirinya masih konsisten dengan apa yang disampaikan di ruang rapat paripurna DPRD sebelumnya, meminta pemerintah daerah mencarikan solusi terbaik untuk mereka, karena ini menyangkut pekerjaan yang membiayai kebutuhan ekonomi keluarga.

“Saya pribadi tetap mengupayakan dan meminta kepada pemerintah daerah, mereka yang di rumah kan itu bisa diaktifkan kembali sampai 31 Desember 2022 karena anggarnya juga sudah dialokasikan,” lanjut politisi PDIP itu.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Secara kelembagaan dirinya menunggu hasil rekomendasi yang dibacakan Ketua DPRD Kotim sebelumnya yaitu mendorong pemerintah daerah mengambil sikap seadil-adilnya bagi eks tekon yang dinyatakan tidak lulus yang dan disampaikan selambat-lambatnya hari Senin 11 Juni 2022.

“Secara Lembaga kita masih menunggut keputusan oleh pemerintah daera sesuai rekomendasi yang dibacakan oleh ketua DPRD,” demikian Rimbun. (Aib/beritasampit.co.id).