Pemberian Dosis Penguat Menyesuaikan Ketersediaan

Tangkapan layar Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro dalam bincang-bincang siaran sehat Antisipasi Puncak Kasus COVID-19 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (11/7/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa pemberian vaksin COVID-19 dosis ketiga atau penguat (booster) menyesuaikan ketersediaan di daerah setempat.

“Untuk booster tentunya tidak boleh milih-milih merek, dan ini disesuaikan dengan ketersediaan yang ada di daerah, dan ketersediaan itu disesuaikan dengan apa yang sudah kita penuhi dengan vaksinasi lengkap,” ujar Reisa dalam bincang-bincang siaran sehat Antisipasi Puncak Kasus COVID-19 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Ia mengatakan petugas kesehatan yang nanti akan menentukan jenis atau merek vaksin booster yang akan diberikan.

“Jadi tidak perlu mikirin mereknya, datang saja booster, biar tenaga kesehatan yang menentukan, segeralah booster,” ucapnya.

BACA JUGA:   Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR RI

Ia mengharapkan dengan masyarakat melakukan vaksinasi dosis penguat dapat mencegah terjadinya kenaikan kasus COVID-19 di dalam negeri.

Reisa juga mengingatkan agar masyarakat kembali meningkatkan disiplin protokol kesehatan seiring dengan mulai naiknya kasus di dalam negeri.

“Selain dengan vaksinasi lengkap ditambah booster, memang yang paling penting untuk mencegah lonjakan kasus yakni protokol kesehatan,” tuturnya.

“Jadi, yuk mari tingkatkan kembali kewaspadaan dan kedisiplinan kita dalam menjalankan protokol kesehatan dan jangan lupa segera lakukan vaksinasi booster,” kata Reisa.

Dalam kesempatan sama, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan vaksinasi dosis penguat akan menjadi syarat masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik.

BACA JUGA:   Lifting Migas Terus Menurun, Maman Golkar: PHE Belum Mampu Berkontribusi Terhadap Negara

“Ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan pada masyarakat tapi justru untuk melindungi, bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi juga melindungi masyarakat di area publik,” ujarnya.

Ia mengemukakan, area publik yang dimaksud yakni di kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mall, hotel dan sebagainya.

Ia mengatakan bahwa vaksinasi merupakan bagian dari kebutuhan agar masyarakat terhindar dari sakit berat yang diakibatkan COVID-19 serta melindungi masyarakat secara keseluruhan. (Antara/beritasampit.co.id).