Simpan 85,44 Gram Sabu-Sabu, Pemuda Desa Telaga Baru Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pemuda tersangka pengedar narkoba yang miliki hampir satu kilogram sabu-sabu.

SAMPIT – Polres Kotawarigin Timur (Kotim) menangkap seorang pengedar sabu-sabu bernama Agung FP (26) warga Desa Telaga Baru Jalan Karya Bersama II, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 12 Juli 2022.

Pemuda tersebut ditangkap polisi karena berkat laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pemuda itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:   Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

“Kita mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sabu-sabu seberat 85,44 gram dari tangan tersangka. Serta satu timbangan digital, satu pack plastik klip, dua lenbar tisu, satu lembar kantong plastik, satu baskom dan satu buah HP,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompil I Made Rudia.

Barang bukti itu kata Rudia diakui sebagai milik tersangka itu sendiri. Sehingga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna sidik lebih lanjut.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rakhmadjimmy/beritasampit.co.id).