Terkait Sengketa Tanah, PT. Astra vs Para Ahli Waris Keturunan Raja Kutaringin Mulai Ada Titik Terang

Foto. (Inszet ) Penulis, dan para ahli waris saat orasi di halaman Kantor PT. GSDI Desa Umpang Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Oleh: Maman Wiharja (Wartawan-beritasampit.co.id)

Bagian Ke: 02. (Selesai).

Empat hari pasca unjuk rasa damai para ahli waris ke PT. Astra, pada Rabu 13 Juli 2022, masih meninggalkan banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), antara lain yang disampaikannya semoga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, kembali turun tangan ikut membantu menjembatani pertamuan para ahli waris bersama pihak PT. Astra.

Karena menurut keterangan sejumlah ahli waris, pihak PT. Astra telah bersedia untuk bertemu dengan para ahli waris, rencanaya hari Senin, 18 Juli 2022, tapi tempatnya belum ditentukan.

Masih kata para ahli waris, kalau memang benar pihak PT. Astra bersedia mediasi dengan para ahliwaris, sebaiknya dari PT. Astra yang hadir nanti harus dari menejemen PT. Astra Pusat Jakarta. Karena kalau nantinya dalam pertemuan hanya dihadiri oleh CDO dan sejumlah staf inti PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI), ujung-ujungnya keputusan hasil pertemuan menunggu dari PT. Astra pusat di Jakarta, itu namanya PT. Astra, tidak professional.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Agar cepat selesai, para ahli waris mengharapkan dalam pertemuan nanti yang hadir harus dari menejemen PT. Astra pusat Jakarta. Sekaligus ahli waris minta dalam pertamuan nanti dihadiri dari Pemkab Kobar langsung oleh Pj.Bupati Kobar Anang Dirjo, jangan diwakili, misalnya Camat, Sekda atau Asisten.

Setelah penulis menelusuri kasus sengketa lahan tersebut, mendapat informasi, sebenarnya pihak PT. Astra sudah membayar ganti rugi kepada sebagian ahli waris, yang koordinatornya (Almarhum Gusti Husni Syamsul, Anggota DPRD Kabupaten Kobar).

Jadi pengamatan penulis, pada intinya aksi unjuk rasa damai kemarin itu para ahli waris hanya minta ganti rugi lanjutan. Dan dalam kasus sisa lahan yang 847 Hektar kata ahli waris,  kalau memang dari pihak PT. Astra masih ada kendala dapat diselesaikan dengan terbuka dalam pertemuan nanti 18 Juli 2002.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Kasus sengketa lahan yang langsung dipertanyakan oleh para ahli waris, ke lokasi di halaman Kantor PT. GSDI Desa Umpang, yang kelihatannya ‘Miris dan Terharu’, Alhamdullilah kini menemukan titik terang.

Bahkan penulis pun dapat informasi, pihak Pemkab Kobar, akan memfasilitasi secara kekeluargaan dulu, dan cari fakta kebenaran yang sebenarnya di lapangan, agar kita semua selamat dunia akhirat, karena kebenaran nantinya akan terlihat.

Walhasil, terkait dengan unjuk rasa damai kemarin, harapan penulis mudah-mudahan ujuk rasa yang “Terakhir “, tapi tentunya kalau pihak PT. Astra bisa menyelesaikannya dengan baik dan benar. SEMOGA.***