Di Sukamara Tercatat Lima Kasus Kekerasan Anak Selama 2021

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sukamara, Mahfudin

SUKAMARA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Sukamara, Mahfudin mengatakan bahwa pihaknya mencatat ada Lima laporan kasus kekerasan terhadap anak selama tahun 2021.

Mahfudin menerangkan jika kasus tersebut empat diantaranya adalah kasus kekerasan seksual dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Untuk korban kekerasan terhadap anak, itu ada di rentan usia antara usia 5 hingga 17 tahun,” kata Mahfudin, Senin 18 Juli 2022.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Launching Sistem Pembayaran Pajak Daerah Melalui Virtual Account

“Sementara untuk korban kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada ke empat korban adalah pacar korban dan kelompok teman sepermainan korban,” jelasnya lagi.

Mahfudin mengungkapkan untuk pelaku tindak kekerasan terhadap anak dengan kategori KDRT yang menjadi pelaku adalah ayah tiri korban.

“Pelayanan yang diberikan kepada para korban kekerasan terhadap anak adalah layanan pengaduan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis/support mental, dan layanan kunjungan rumah,” tukasnya. (enn/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Akan Tambah Fasilitas dan Pelayanan Mall Pelayanan Publik