Pernikahan Tak Direstui Karena Bukan PNS, Permohonan Wali Adhal Bisa Jadi Solusi

AULIA/BERITA SAMPIT - Hakim Pengadilan Agama Sampit Barir Masna Afidah SH.

SAMPIT – Pernikahan tak direstui karena bukan PNS, permohonan gugatan Wali Adhal (wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan) bisa menjadi solusi bagi pernikahan yang tak direstui, ini caranya.

Di dalam agama Islam perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT, dalam pasal 3 Kompilasi hukum Islam (KHI) perkawinan sendiri memiliki tujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddaah dan rahmah. Rukun perkawinan dalam Islam sendiri ada 5 (lima), dimana dari kelima rukun dalam perkawinan harus terpenuhi semuanya apabila ada salah satu dari rukun perkawinan yang tidak terpenuhi maka perkawinan dianggap tidak sah menurut agama Islam.

Dari kelima rukun perkawinan dalam Islam, salah satu orang yang memiliki peranan penting adalah wali nikah.Wali nikah itu sendiri merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh seorang calon mempelai perempuan untuk dapat melaksanakan pernikahan atau perkawinan. Wali nikah itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu wali nasab dan wali hakim, wali nasab merupakan wali yang memiliki hak menikahkan dari hubungan kekerabatan, sedangkan wali hakim hak untuk menikahkan timbul setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

Apabila wali nasab terdekat telah menyatakan keengganannya atau menolak untuk menikahkan anak perempuannya dengan alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan agama maka perwaliannya dapat pindah kepada wali hakim dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama sesuai Kompilasi Hukum Islam pasal 23 ayat 1 dan 2.

Saat berita sampit mengkonfirmasi ke Pengadilan Agama Sampit Selasa 19 Juli 2022 pengajuan tata cara gugatan wali adhal harus melalui beberapa tahap.

Dalam penjelasannya Hakim Pengadilan Agama Sampit Barir Masna Afidah SH mengatakan, pengajuan gugatan terhadap Wali Adhal ada beberapa proses yang harus dipenuhi.

“Pengajuan gugatan Wali Adhal memang bisa jadi solusi bagi pasangan yang Walinya menolak menikahkan,namun tidak serta merta permohonan tersebut diterima ada proses yang dilalui,” tutur Masna.

BACA JUGA:   Gerakan Pangan Murah, Sediakan Harga Terjangkau untuk Masyarakat

Dirinya juga menambahkan kalau proses yang harus dilewati ada beberapa “Proses pembuktian dan akan kembali lagi ke majelis hakimnya yakin untuk mengabulkan gugatan”

“Namun setiap kasus berbeda (kasusitis) hakim akan melihat dari pembuktian,apakah keengganan Walinya untuk menikahkan tidak beralasan,maka akan kita kabulkan gugatan Wali Adhalnya,” ungkap Masna.

Lebih lanjut salah satu Hakim perempuan ini menjelaskan kalau alasan Wali Adhal menolak pernikahan tersebut karena beda agama maka akan jadi.pertimbangan majelis hakim,dan apabila dikabulkan maka Negara akan menunjuk Wali Hakim dari KUA untuk menjadi Wali dan menikahkan pasangan yang sudah dikabulkan permohonan gugatan Wali Adhal nya

“Untuk Sampit selama saya bertugas disini,baru ada 1 kasus Wali Adhal,karena beda status sosial tapi ada juga orang tua atau Walinya menolak karena calon anak perempuannya bukan PNS,” pungkasnya. (Auliamirza/beritasampit.co.id).