DAD Kotim Tegaskan Lahan di Cempaga Hulu yang Operasionalnya Sempat Dihentikan Agar Jalan Lagi

NACO : BERITA SAMPIT - Suasana di kebun Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu setelah ada sengketa antara pemilik Hok Kim alias Acen dengan Alpin Laurence Cs.

SAMPIT– Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur meminta agar operasional lahan yang kini disengketakan antara Alpin Laurence Cs dengan Hok Kim alias Acen di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur agar berjalan seperti biasanya.

Untung memnegaskan bahwa saat ini keputusan sidang majelis damang di Cempaga Hulu yang mana menyatakan kepemilikan Acen merupakan sah secara hukum adat. Sehingga saat ini keputusan apapun belum ada untuk menganulir keputusan peradilan adat yang dilaksanakan di Damang Cempaga Hulu itu.

”Keputusan Damang Cempaga Hulu untuk saat ini masih sah menurut hukum adat,” tegasnya, Rabu, 3 Agustus 2022.

BACA JUGA:   PKB Kotim Dorong Fajrurrahman Maju di Pilkada Kotim

Apalagi, kata Untung sikap Alpin menunjuk manajemen baru serta menghentikan operasional kebun itu tentunya sudah tidak menghargai dengan keputusan adat yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Menurutnya jika pihak Alpin Cs masih ingin melakukan upaya hukum maka hendaknya bisa melaporkan kembali untuk ditinjau ulang keputusan Damang Cempaga Hulu itu, bukan sebaliknya dengan mengerahkan sejumlah orang untuk menghentikan aktivitas kebun.

Sebelumnya aktivitas kebun berjalan seperti biasa dan dikelola oleh Hok Kim, namun setelah gagal menyeret Hok Kim hingga ke meja sidang, Alpin Cs mengerahkan sejumlah orang untuk menghentikan aktivitas Acen.

BACA JUGA:   Apel Serah Terima Regu Pengamanan Wujud dari Kedisiplinan Petugas Lapas Sampit

Kegiatan sempat terhenti dan sebelumnya mediasi sempat dilakukan sebanyak dua kali, akan tetapi tidak juga ada kata sepakat hingga akhirnya Kuasa Hukum Alpin, Mambang Tubil dan utusan lainnya Adi bersepakat dengan Acen akan dilakukan pertemuan ulang pada Rabu, 3 Agustus 2022, di mana Alpin Cs akan hadir untuk bertemu dengan Acen.

Selain itu juga disepakati jika Alpin tidak hadir maka Alpin harus menarik orang suruhannya dan tidak menghalangi operasional kebun tersebut, namun sampai pada hari yang ditentukan Alpin tidak juga hadir.