Pemprov Kalteng Ajukan Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Hardi/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng saat menghadiri rapat paripurna

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng berinisiatif untuk mengajukan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pengajuan ini dalam rangka penyelarasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam Permendagri ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah provinsi.

“Dengan adanya Perda ini nanti, kita bersama berharap pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal di Kalimantan Tengah, sehingga kualitas dari penerus penerus kita nanti merupakan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berguna bagi Negara dan Daerah,” kata Wakil Gubernur Edy Pratowo saat menghadiri rapat Paripurna di DPRD Kalteng, Kamis 11 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Masyarakat di Pulang Pisau Antusias Sambut Pasar Murah

Ia menambahkan, penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tidak hanya akan berdampak bagi individu pemakainya, melainkan juga akan melahirkan dampak sosial yang lebih luas. Narkotika dan Prekursor Narkotika sangat membebani dan membahayakan keluarga baik secara sosial dan ekonomi, dan bagi masyarakat.

“Menurut Data Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2017, Secara Prevalensi Provinsi Kalimantan Tengah menduduki peringkat ke 5 dari semua provinsi yang ada di Indonesia. Pada Tahun 2017 Jumlah Penduduk Kalteng 2.502.630 Jiwa dengan Prevalensi Penyalahguna Narkoba sebanyak 42.879 orang,” jelasnya.

BACA JUGA:   Namanya Masuk Bursa Calon Bupati Kotim,  Siyono: Saya Berdoa Harati Dua Periode

Data ini tentunya cukup menjadi kekhawatiran bersama, bahwa Penyalahgunaan Narkoba merupakan Ancaman Serius untuk generasi penerus bangsa. Apabila tidak segera dicari solusinya, maka kualitas generasi penerus Kalimantan Tengah bisa ikut terancam keberlanjutannya. (hardi)