Polres Lamandau Tangap Kurir Sabu 2 Kg dan Pil Ekstasi Jaringan Kalbar, Ini Kronologi

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kapolres Lamandau, AKBP Broto Budiyono dan Kasat Reskoba Polres Lamandau, Ipda Aditya Arya Nugroho saat diwawancarai di joglo halaman polres Lamandau.

NANGA BULIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 943 butir yang akan dikirim ke kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolres Lamandau, AKBP Broto Budiyono mengatakan, kejadian bermula ketika polisi mendapatkan informasi akan adanya pengantaran narkoba yang akan masuk ke Wilayah Lamandau.

“kasus ini terungkap berawal anggota polisi menangkap 1 kurir yang berada di Kotim, kemudian dari hasil pengembangan Satlantas melakukan razia pada jam 09:00 WIB, di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan,” katanya, Rabu 10 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Adanya informasi tersebut, Kamis 14 Juli 2022 anggota lalu lintas Polres Lamandau, melakukan Razia kendaraan di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,

Petugas memberhentikan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam untuk menanyakan kelengkapan surat kendaraanya, kemudian anggota lalu lintas tersebut merasa curiga karena berasal dari arah provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kotim kota Sampit.

Kemudian. Lanjutnya, anggota melakukan pengecekan terhadap barang mobil tersebut, saat pengecekan di temukan bekas alat hisap sabu di dalam tas kecil, anggota lalu lintas tersebut mengamankan dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polres Lamandau.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

“Satresnarkoba Polres Lamandau kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobilnya,” ucapnya.

Pada saat penggeledahan anggota menemukan di dalam salon mobil 2 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 943 butir yang kemas dalam 4 (empat) bungkus plastik.

“Kemudian setelah barang bukti tersebut di temukan terlapor dan barang bukti yang di temukan di amankan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (andre)