PT KMA Bantah Pernyataan DAD Kotim yang Menyebut Mereka Perusahaan Bandel

RAKHMAD JIMY : BERITA SAMPIT - Legal PT KMA, Yasmin dan perwakilan manajemen perusahaan Setio Wibowo saat memberikan klarifikasi kepada wartawan.

SAMPIT – Legal PT Karya Makmur Abadi (KMA) Yasmin, membantah pernyataan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menyebut mereka sebagai perusahaan yang bandel.

Menurutnya selama ini mereka selalu kooperatif dalam hal apapun, termasuk jika ada panggilan atau undangan baik dari penegak hukum, pemerintah maupun kelembagaan adat.

Ini diungkapkan Yasmin menanggapi pernyataan Ketua DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Untung TR yang menyatakan mereka tidak penuhi panggilan DAD atas laporan masalah lahan dengan Jarkasi Cs di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Selama ini kami selalu kooperatif dalam hal apapun, baik undangan maupun panggilan, bersama DPRD maupun pemerintah kabupaten,” tegas Yasmin, Minggu, 14 Agustus 2022.

Menurut Yasmin, sepengetahuannya mereka hanya mendapatkan satu kali panggilan saja, berbeda dengan yang disampaikan oleh Ketua DAD Untung, bahwa telah memanggil sebanyak tiga kali.

“Setahu ku panggilan cuma sekali, kalau mengatakan tiga kali siapa yang terima?, sah tidak?, kalau kita membicarakan aturan, panggilannya berapa kali, kami tahu tidak?. DAD setiap ada surat bahasanya selalu memanggil, tidak mengundang,” bebernya.

Yasmin menjelaskan bahasa memanggil dan mengundang itu berbeda, itu yang harusnya dipahami bersama.

Ia mengakui bahwa sudah dua kali tidak hadir karena menyangkut klarifikasi di media. Karena menurutnya sesuai aturan apabila pihak yang memanggil membuat statement di media maka dirinya mengkalrifikasi di media juga.

BACA JUGA:   IMB Dipertanyakan, Pembangunan Mall Megah di Lingkar Utara Sampit Berlanjut

“Sekarang aku datang ke media aku ingin megklarifikasi pernyataan yang ada di media itu. Bahasa ku sesuai dengan yang di media itu, memang yang aku ketahui sekali pemanggilan, tapi aku kroscek lagi ke kantor ternyata memang ada dua kali surat panggilan, akan tetapi bukan tiga kali,” ucapnya.

Dirinya juga mengaku pernah mendatangi Kantor DAD Kotim dengan maksud memenuhi panggilan tersebut, namun saat itu tidak ada orang di kantor sehingga dirinya memutuskan untuk pulang.

“Kemudian, kenapa yang membuat statement itu adalah saya bukan manager misalnya, seperti protes mereka, karena selama ini yang datang ke DAD kalau ada manajemen aku pasti hadir juga mendampingi, kalau tidak ada manajemen aku yang hadir sendiri biasanya, kalau aku tidak boleh memberikan statement kenapa aku diterima pada saat di sana sebelumnya,” ucap Yasmin

Selain itu semua orang sudah tahu kalau dirinya adalah legal perusahaan, baik panggilan pemerintah, DPRD maupun penegak hukum selalu dirinya yang mewakili.

Pengacara itu menekankan bahwa klien mereka PT KMA tidak seperti yang sampaikan oleh Ketua DAD bahwa perusahaan tersebut bandel. Dirinya mengira apa yang telah diungkapkan oleh Untung adalah kekeliruan dan terlalu berlebihan.

Sementara itu, untuk ganti rugi lahan Yasmin turut menjelaskan bahwa hal tersebut telah dimediasi sebanyak tiga kali bersama kepala desa, dan camat. Dirinya meminta bukti apabila ganti rugi yang telah dilakukan PT KMA salah.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

“Kalau Jarkasi dan kawan-kawan merasa punya hak silahkan gugat ke hukum positif yaitu pengadilan, jika terbukti itu lahan dia ada dasar kita untuk ganti rugi, karena lahan yang diklaimnya itu sudah kami ganti rugi kepada orang yang berhak dan itu berdasarkan tim desa dan kecamatan,” tegasnya.

Disamping itu, PT KMA melalui perwakilan manajemennya Setio Wibowo menegaskan bahwa perusahaan mereka memiliki perizinan dengan Hak Guna Usaha atau HGU artinya urusan pembebasan lahan sudah tidak ada masalah.

“Jadi terkait izin HGU merupakan prodak dari hukum positif negara, jadi kalau terkait dengan hal-hal lain itu diatur dengan ketentuan sendiri, terkait dengan Jarkasi itukan kaitannya dengan persoalan hukum positif memang seyogyanya itu harus melalui hukum positif,” kata Setio

Sehingga menurutnya apabila Jarkasi Cs mau menyelesaikan hal itu, berarti sudah diakomodir dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya yang diarahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Makanya kami sudah memperoleh HGU dengan sudah melakukan ganti rugi di sana, baik dari perizinan maupun peralihan hak dari masyarakat sebelumnya, kalau proses HGU itu melibatkan banyak instansi, dari desa hingga kabupaten, bahkan kementerian jadi tidak ada masalah, kalau ada masalah tentu izin kami tidak terbit,” tegasnya.(jmy)