DPRD Palangka Raya Setujui 2 Raperda Saat Pembukaan Masa Sidang I

IST/BERITASAMPIT -Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya,, Basirun B Sahepar.

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya telah menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat pembukaan masa sidang I tahun sidang 2022-2023, pada Hari Jumat, 19 Agustus 2022.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II, Basirun B Sahepar dan diikuti Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah. Membahas sejumlah agenda yang akSan menjadi program kerja selama tahun 2022 dan tahun 2023.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Raperda yang disetujui itu merupakan Raperda tentang pengelolan limbah plastik dan pemanfaatan limbah rumah tangga. Kedua Raperda tersebut telah dibahas dan difasilitasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda.

“Pada prinsipnya Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya telah melalui pembahasan dengan Pemerintah sehingga dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan yang dimaksud,” kata Basirun.

Terpisah Wakil Walikota Umi Mastikah menyampaikan apresiasi atas kerja sama antar lembaga legislatif dan eksekutif dalam melaksanakan tugas untuk membangun Kota Cantik. Selama ini menurutnya banyak dinamika pemerintah yang menjadi catatan penting untuk ke depannya.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

“Saatnya memasuki masa persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 ini, dan banyak pula tugas yang menanti kita untuk diselesaikan sesuai dengan tuntutan perkembangan dinamika di tengah masyarakat,” sampainya. (im).