Pansus DPRD Kalteng Sampaikan Hasil Rapat Tiga Raperda

Hardi/BERITA SAMPIT - Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng Muhajirin

PALANGKA RAYA – Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng Muhajirin menyampaikan hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, serta Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Muhajirin menjelaskan, untuk Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Provinsi Kalimantan Tengah nantinya setelah ditetapkan akan menjadi landasan yuridis bagi Pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa kependudukan serta peristiwa yang dialami oleh penduduk Kalimantan Tengah.

“Untuk itu maka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal, perlu didukung dengan pola koordinasi, dan kerangka regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan,” ucapnya saat menyampaikan laporan Pansus di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin 22 Agustua 2022.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

Selanjutnya, perencanaan dan pengelolaan energi merupakan salah satu bagian yang berperan penting dalam pembangunan daerah. Energi sebagai salah satu motor penggerak ekonomi harus direncanakan, dikelola dan dimanfaatkan dengan mengacu pada suatu acuan yang berlandaskan hukum, mempertimbangkan potensi daerah, serta mengintegrasikan semua sektor dan aspek sumber daya daerah.

Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Tengah ini merupakan perumusan dari kondisi pengelolaan energi daerah serta kebijakan yang akan dilakukan terkait dengan kondisi energi di Kalimantan Tengah. Salah satu fokus utama dari pengelolaan energi daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini yaitu peningkatan bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dan target rasio elektrifikasi mencapai 100 persen di tahun 2025, rasio elektrifikasi Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2020 yaitu 86,83 persen.

BACA JUGA:   Legislator Kalteng Dorong Perda Diimplementasikan Dengan Baik

“Kedepannya, RUED Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat menjadi acuan bagi sistem pengelolaan energi daerah yang integral untuk menuju kemandirian dan ketahanan energi Provinsi Kalimantan Tengah,” harapnya.

Terakhir, bahasa Indonesia yang diresmikan dan diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan menjadi salah satu perekat dan pengikat berbagai suku bangsa dan bahasa dalam semangat kebangsaan Indonesia.

Di sisi yang lain, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin keberlangsungan dan kelestarian bahasa dan sastra daerah, yang berada dalam wilayahnya.

“Mengingat Bahasa daerah di Provinsi Kalimantan Tengah bersifat heterogen diharapkan Gubernur menetapkan satu Bahasa Daerah sebagai Bahasa Pergaulan dan dipersilahkan kepada masing-masing kabupaten/kota untuk menetapkan Bahasa Daerah lainnya selain Bahasa Daerah yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Bahasa Pergaulan di kabupaten/kota,” pungkasnya. (hardi)