RDP DPRD Kalteng Hasilkan Sejumlah Kesepakatan terkait Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya

Suasana RDP terkait kerusakan jalan kuala kurun-Palangka Raya yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa (23/8/2022). ANTARA/Jaya Wirawana Manurung.

PALANGKA RAYA – Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kalimantan Tengah dengan pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Gunung Mas, aparat kepolisian, aliansi masyarakat dan beberapa perusahaan besar swasta, terkait kerusakan jalan yang menghubungkan Kuala Kurun dengan Palangka Raya, menghasilkan sejumlah kesimpulan dan kesepakatan.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno usai memimpin RDP di Palangka Raya, Selasa 23 Agustus 2022, mengatakan bahwa kesepakatan itu setelah mendengarkan semua pihak yang berkaitan dengan jalan Kurun-Palangka menyampaikan pendapat maupun pandangan.

“Hasil kesepakatan itu pun telah ditandatangani perwakilan semua pihak. Kami berharap kesepakatan itu dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

Adapun hasil kesepakatan yakni, pengetatan penggunaan ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sesuai ketentuan perundang-undangan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan konsorsium yang melibatkan pemerintah provinsi melalui dinas teknis, pemkab Gunung Mas, aliansi masyarakat Gunung Mas, dan pemkab Kapuas serta Pulang Pisau.

Penegakan Hukum dalam penggunaan jalan Kuala Kurun – Palangka Raya terkait tonase atau berat dan jenis angkutan sesuai peraturan daerah (perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 dan peraturan perundang-undangan. Membuat jalan dan koridor alternatif angkutan kegiatan PBS perkebunan, pertambangan dan kehutanan.

Mendesak izin jalan koridor ke pemerintah pusat yang diperjuangkan secara bersama-sama, baik pemprov dan DPRD Kalteng maupun pemkab dan DPRD Gunung Mas.

BACA JUGA:   Saling Menghormati dan Tetap Menjaga Toleransi di Bulan Ramadan

Selama perbaikan jalan, perlu pengetatan aktivitas angkutan PBS sesuai ketentuan perundang-undangan. Usulan pembuatan jembatan timbang akan dibahas pada tahun anggaran 2023. Diperlukan tim untuk pembangunan percepatan jalan koridor khusus. Perusahaan wajib melakukan pengawasan terhadap beban tonasi angkutan sejak keluar dari perusahaan.

“Itu semua kesimpulan dan kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP. Kesepakatan itu ditandatangani saya selaku Ketua DPRD Kalteng, perwakilan Polda Kalteng, Kapolres, pemkab, DPRD Gunung Mas, dan ketua aliansi masyarakat peduli ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” demikian Wiyatno.

(ANTARA)