BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Cabang Sampit Kerjasama Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

TANDA TANGAN :IST/BERITA SAMPIT - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada (kiri) dan Kepala Kantor Bank Syariah Indonesia Cabang Sampit Arief Subhan (kanan) saat melakukan penandatanganan MoU.

SAMPIT – Untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjalin kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), Rabu 24 Agustus 2022 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit.

Kerjasama ini terkait program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi debitur pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BSI Cabang Sampit yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama itu juga dituangkan dalam MoU yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yunan Shahada, Kepala dan Muhamad Arief Subhan Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sampit.

“Dengan adanya kerjasama ini, harapan saya BSI bisa menjadi salah satu mitra BPJS Ketenagakerjaan Sampit dalam menjalankan program-program arahan pemerintah yang saling terkait sehingga tujuan pemerintah yang terbaik buat rakyat bisa terealisasi dan tentunya ini juga akan membantu memperkenalkan Bank Syariah terbesar milik pemerintah Indonesia,” ucap Arief setelah acara penandatanganan.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

Terpisah, Yunan Shahada menyampaikan, dirinya menyambut positif kerjasama tersebut karena kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. “Semoga dengan adanya kerjasama ini bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja, para pekerja bisa bekerja dengan maksimal tanpa dihantui rasa cemas,” ucap Yunan di Sampit.

Para debitur pembiayaan KUR tersebut, lanjut Yunan, akan dilindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp. 16.800 per bulan. Manfaat yang bisa didapat sangat banyak, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, pekerja akan mendapat biaya pengobatan hingga sembuh, jika dirawat hingga 6 bulan pekerja akan mendapat biaya senilai upah yang dilaporkan juga sebagai pengganti pemasukan karena tidak bisa bekerja.

BACA JUGA:   Camat Baamang Sambut Baik Perbaikan Jalan Perum Bukit Permai

Ada juga bila pekerja meninggal mendadak diluar lingkup pekerjaan, pekerja akan mendapat santunan sebesar Rp 42.000.000 dan masih banyak lainnya.

“Jelas kita tidak pernah berharap untuk tertimpa musibah, tapi kita tidak bisa menghindari karena setiap pekerjaan ada risiko, setidaknya ketika musibah menghampiri kita, keluarga kita di rumah tidak terbebani,” tandas Yunan. (baim/adv).