Satlantas Polres Kotim Imbau Pelajar Jangan Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kasat Lantas Polres Kotim AKP. Salahiddin

SAMPIT – Satuan Lalulintas Polres (Satlantas) Kotawaringin Timur, meminta pihak sekolah melarang siswanya yang belum cukup umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Kasus lakalantas yang terjadi di Kabupaten Kotim ini mayoritas melibatkan anak di bawah umur, terutama anak usia sekolah baik sebagai pelaku maupun korban,” kata Kapolres Kotim AKBP. Sarpani melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, Jumat 26 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, guna menekan angka lakalantas di kalangan pelajar, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah mulai dari upaya preventif dengan mendatangi sekolah-sekolah dengan memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas.

BACA JUGA:   Gerakan Pangan Murah, Sediakan Harga Terjangkau untuk Masyarakat

“Kami juga sudah bekerjasama dengan beberapa sekolah melalui MoU tentang larangan mengendarai sepeda motor pada pelajar yang masih dibawah umur atau belum memilki SIM,” jelasnya

Selain itu, guna mencegah anak dibawah umur mengendarai sepeda motor, Salahiddin juga mengimbau dan mengajak orang tua agar lebih bijak agar tidak memberikan sepeda motor kepada buah hatinya.

“Peran orang tua ini penting, karena sudah banyak korban laka di kalangan pelajar. Mari kita stop korban laka lantas dari kalangan pelajar,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Susiawati menuturkan melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah, terutama yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Dasar (SD).

Larangan bukan hanya pada kendaraan bermotor, namun juga berlaku pada sepeda listrik yang saat ini sangat tren dikalangan pelajar. (ilm)